Dikelola oleh pengurus yang berpengalaman dan berkomitmen melayani anggota
Dipilih melalui Rapat Anggota dan bertanggung jawab menjalankan roda koperasi
Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan koperasi. Mewakili koperasi dalam hubungan dengan pihak luar.
Mengelola administrasi dan persuratan koperasi. Menyusun notulen rapat dan laporan kegiatan.
Mengelola keuangan koperasi secara tertib dan transparan. Menyusun laporan keuangan berkala.
Mengawasi jalannya kegiatan koperasi. Memeriksa pembukuan dan melaporkan hasil pengawasan kepada anggota.
Membantu dan mewakili ketua dalam menjalankan tugas. Mengkoordinasikan kegiatan antar bidang.
Melaksanakan keputusan rapat anggota dan mengembangkan usaha koperasi.
Pengurus dipilih melalui Rapat Anggota Tahunan yang diselenggarakan setiap tahun. RAT juga membahas laporan pertanggungjawaban pengurus, rencana kerja, dan pembagian SHU.